JAKARTA, RIMANEWS - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM
Hifdzil Alim berpendapat bahwa KPK bisa mengambil alih kasus dugaan
upaya penyelundupan 30 kontainer ponsel BlackBerry dan minuman keras
apabila dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat
terungkap fakta anggota legislatf terlibat.
"KPK dapat mengambil alih kasus ini jika dalam persidangan ada barang bukti keterlibatan anggota DPR. Saya sudah mendapat informasi mengenai kasus ini dan mendengar adanya beberapa anggota DPR sampai datang ke pelabuhan. Ini kan dapat diduga untuk `membekingi`," ujar Hifdzil Alim di Jakarta, Rabu (23/3/2011).
Ia menyebutkan, jika ada anggota DPR yang ingin memantau kasus ini, sebaiknya memanggil Dirjen Bea Cukai, bukan justru turun sampai ke pelabuhan. "Tinggal panggil saja pimpinannya, gak usah sampai begitu," jelasnya.
Menurut Hifdzil, Satgas Anti Mafia Hukum juga harus memantau kasus ini lantaran kental nuansa keterlibatan mafia hukum setelah penetapan Jhonny Abbas sebagai terdakwa. Dalam kasus ini diduga penuh dengan rekayasa sebagaimana terungkap dalam persidangan.
"Ada `warning system`-nya, jika terdapat indikasi keterlibatan mafia hukum, maka Satgas juga harus memantau kasus ini," ujar Hifdzil.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Jhonny Abbas, Bambang Widjojanto mencurigai adanya pihak-pihak tertentu yang bermain di balik kasus ini agar pelaku penyelundupan sesungguhnya tidak terkuak.
Menurutnya, ada hal yang ganjil dalam kasus ini, yakni bukan hanya karena identitas pelaku penyelundupan sesungguhnya masih belum diketahui, tapi juga jalannya proses pemeriksaan para saksi terkait oleh aparat penegak hukum.
"Saya tanya lebih detil hampir semua saksi yang diperiksa di kepolisian menjawab diperiksa tanpa surat panggilan atau tanggal dengan yang di berita acara tidak cocok. Kalau dari pemberkasannya saja sudah tidak beres seperti ini berarti kan ke sana-sananya juga tidak beres," ujar Bambang yang pernah menyalonkan diri sebagai calon pimpinan KPK.
Kuasa hukum terdakwa itu mempertanyakan mengapa ada undangan pemeriksaan terhadap saksi yang tanggalnya berbeda dengan yang tercantum dalam BAP (berita acara pemeriksaan). Juga dengan sejumlah saksi yang telah beberapa kali diperiksa oleh polisi terkait kasus ini, namun tanpa terlebih dulu dikirimi undangan pemeriksaan.
Menurut dia, pemeriksaan saksi merupakan salah satu aspek penting agar bisa mengurai benang kusut kasus penyelundupan 30 kontainer berisi BlackBerry dan miras dari negeri tetangga tersebut. Ia merasa ada yang janggal bila prosedur mendasar seperti ini saja tak bisa dilakukan dengan baik oleh pihak kepolisian.
Terlebih lagi ada saksi yang mengaku di persidangan bahwa dalam suatu pemeriksaan, ia diminta untuk menandatangani keterangan yang sifatnya kolektif dan tidak semua isinya dipahami.
Meskipun curiga ada permainan untuk menyembunyikan identitas sesungguhnya mafia impor dari Singapura tersebut, Bambang tak mau menduga-duga siapa yang berada di balik kasus ini. Demikian pula ketika disinggung adanya dugaan keterlibatan anggota DPR dibalik penyelundupan barang-barang ilegal yang sempat tertahan selama enam bulan di Bea Cukai Tanjung Priok itu.
"Soal itu saya tidak tahu, tapi yang namanya penyelundupan barang impor seperti ini biasanya modus operandinya sama. Saya hanya khawatir saja kasus ini berkembang sehingga pengadilan seolah dijebak untuk mengadili kasus yang tidak ada," ujarnya.(ant/ian)
"KPK dapat mengambil alih kasus ini jika dalam persidangan ada barang bukti keterlibatan anggota DPR. Saya sudah mendapat informasi mengenai kasus ini dan mendengar adanya beberapa anggota DPR sampai datang ke pelabuhan. Ini kan dapat diduga untuk `membekingi`," ujar Hifdzil Alim di Jakarta, Rabu (23/3/2011).
Ia menyebutkan, jika ada anggota DPR yang ingin memantau kasus ini, sebaiknya memanggil Dirjen Bea Cukai, bukan justru turun sampai ke pelabuhan. "Tinggal panggil saja pimpinannya, gak usah sampai begitu," jelasnya.
Menurut Hifdzil, Satgas Anti Mafia Hukum juga harus memantau kasus ini lantaran kental nuansa keterlibatan mafia hukum setelah penetapan Jhonny Abbas sebagai terdakwa. Dalam kasus ini diduga penuh dengan rekayasa sebagaimana terungkap dalam persidangan.
"Ada `warning system`-nya, jika terdapat indikasi keterlibatan mafia hukum, maka Satgas juga harus memantau kasus ini," ujar Hifdzil.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Jhonny Abbas, Bambang Widjojanto mencurigai adanya pihak-pihak tertentu yang bermain di balik kasus ini agar pelaku penyelundupan sesungguhnya tidak terkuak.
Menurutnya, ada hal yang ganjil dalam kasus ini, yakni bukan hanya karena identitas pelaku penyelundupan sesungguhnya masih belum diketahui, tapi juga jalannya proses pemeriksaan para saksi terkait oleh aparat penegak hukum.
"Saya tanya lebih detil hampir semua saksi yang diperiksa di kepolisian menjawab diperiksa tanpa surat panggilan atau tanggal dengan yang di berita acara tidak cocok. Kalau dari pemberkasannya saja sudah tidak beres seperti ini berarti kan ke sana-sananya juga tidak beres," ujar Bambang yang pernah menyalonkan diri sebagai calon pimpinan KPK.
Kuasa hukum terdakwa itu mempertanyakan mengapa ada undangan pemeriksaan terhadap saksi yang tanggalnya berbeda dengan yang tercantum dalam BAP (berita acara pemeriksaan). Juga dengan sejumlah saksi yang telah beberapa kali diperiksa oleh polisi terkait kasus ini, namun tanpa terlebih dulu dikirimi undangan pemeriksaan.
Menurut dia, pemeriksaan saksi merupakan salah satu aspek penting agar bisa mengurai benang kusut kasus penyelundupan 30 kontainer berisi BlackBerry dan miras dari negeri tetangga tersebut. Ia merasa ada yang janggal bila prosedur mendasar seperti ini saja tak bisa dilakukan dengan baik oleh pihak kepolisian.
Terlebih lagi ada saksi yang mengaku di persidangan bahwa dalam suatu pemeriksaan, ia diminta untuk menandatangani keterangan yang sifatnya kolektif dan tidak semua isinya dipahami.
Meskipun curiga ada permainan untuk menyembunyikan identitas sesungguhnya mafia impor dari Singapura tersebut, Bambang tak mau menduga-duga siapa yang berada di balik kasus ini. Demikian pula ketika disinggung adanya dugaan keterlibatan anggota DPR dibalik penyelundupan barang-barang ilegal yang sempat tertahan selama enam bulan di Bea Cukai Tanjung Priok itu.
"Soal itu saya tidak tahu, tapi yang namanya penyelundupan barang impor seperti ini biasanya modus operandinya sama. Saya hanya khawatir saja kasus ini berkembang sehingga pengadilan seolah dijebak untuk mengadili kasus yang tidak ada," ujarnya.(ant/ian)
http://forum.detik.com/anggota-dpr-diduga-bekingi-mafia-impor-miras-dan-30-kontainer-t247277.html?nd991103frm