JAKARTA, RIMANEWS - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM
Hifdzil Alim berpendapat bahwa KPK bisa mengambil alih kasus dugaan
upaya penyelundupan 30 kontainer ponsel BlackBerry dan minuman keras
apabila dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat
terungkap fakta anggota legislatf terlibat.
"KPK dapat mengambil alih kasus ini jika dalam persidangan ada barang
bukti keterlibatan anggota DPR. Saya sudah mendapat informasi mengenai
kasus ini dan mendengar adanya beberapa anggota DPR sampai datang ke
pelabuhan. Ini kan dapat diduga untuk `membekingi`," ujar Hifdzil Alim
di Jakarta, Rabu (23/3/2011).
Ia menyebutkan, jika ada anggota DPR yang ingin memantau kasus ini,
sebaiknya memanggil Dirjen Bea Cukai, bukan justru turun sampai ke
pelabuhan. "Tinggal panggil...